Rabu, 27 Januari 2010

LOKAKARYA CI+BI JAWA BARAT

Hari/Tgl : Rabu, 27 Januari 2010
Tempat : SMA International Islamic Boarding School Republic of Indonesia
Tema : LOKAKARYA TERBATAS LAYANAN PEMBELAJARAN UNTUK ANAK CERDAS
ISTIMEWA & BERBAKAT ISTIMEWA

Latar Belakang
I. Kronologis Pembentukan layanan pembelajaran untuk anak cerdas istimewa dan bakat
Istimewa Sejak tahun 1970-an layanan pembelajaran untuk anak cerdas dan/atau
berbakat (CI+BO) telah diupayaklan oleh pemerintah dengan berbagai nama program,
antara lain :

  • 1974 : Pemberian beasiswa bagi siswa SD, SMP, SMA, SMK yang berbakat dan berprestasi tinggi tetapi lemah kemampuan ekonomi keluarganya.
  • 1982 : Balitbang Dkbud membentuk kelompok kerja pengembangan pendidikan anak berbakat (KKPPAB).
  • 1984 : Balitbang Dikbud menyelenggarakan perintisan pelayanan pendidikan anak berbakat dari tingkat SD, SMP, SMA.]
  • 1993 : Depdikbud menerbitkan kebijakan tentang Sistem Penyelenggaraan Sekolah Unggul (Schools of Excellence)
  • 1998 : Dilakukan ujicoba pelayanan pendidikan bagi anak berpotensi kecerdasan dan bakat istimewa dalam bentuk program percepatan belajar (akselerasi), pada 2 sekolah.
  • 2000 : Program Percepatan Belajar dicanangkan oleh Mendiknas pada Rakernas Depdiknas menjadi Program Pendidikan Nasional.
  • 2003 : Diterbitkan UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus, pasal 5 ayat (4).
  • 2006 : Diterbitkan Permendiknas no. 34/2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
Di Jawa BArat sampai dengan saat ini, berdasarkan data yang tercatat pada Bidang PLB Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, sekolah yang menyelenggarakan layanan bagi anak cerdas istimewa sebanyak 46 sekolah (SD, SMP, dan SMA) yang tersebar di 18 kabupaten/kota.
Namun demikiah kenyataan menunjukkan bahwa kebijakan layanan pendidikan untuk anak CI+BI belum menjadi suatu program yang berkelanjutan, sistemik dan sistematik. Pengembangan potensi siswa CI+BI perlu dikembangkan dengan strategi yang sistematis dan terarah. Hal ini perlu dilakukan agar jangan sampai kehilangan kekayaan SDM yang tidak terukur nilainya.Melalui penyelenggaraan pendidikan khusus bagi siswa CI+BI, diharapkan potensi-potensi yang selama ini belum dikembangkan secara optimal, akan tumbuh dan menunjukkan kinerja yang baik. Kondisi ini pada gilirannya akan dapat memberi kontribusi terhadap kehormatan dan nama baik bangsa Indonesia di antara bangsa-bangsa lain di dunia.


II. Aspek Legal Pembentukan layanan Pembelajaran untuk anak cerdas istimewa dan
BakatIstimewa

Pembicara :
  1. Kasie Kurikulum PK/PLK Disdik Jabar (Dr. H. Dadang Rahman, M.Pd.).
  2. Ketua Asosiasi Penyelenggara CI+BI Jawa Barat (Drs. R. Eryanto, M.Pd.).
  3. Pusat Pengkajian Pedagogik UPI (Cepi Triatna, M.Pd.).

Tujuan :
1. Membangun kesamaan persepsi tentang karakteri anak cerdas dan bakat istimewa (CI+BI).
2. Merumuskan model perekrutan (Aspek tes psikologi, kesiapan/komitmen, akademik).
3. Merumuskan model kurikulum (kekhasan KTSP).
4. Merumuskan model sistem pembelajaran (perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi).
5. Merumuskan model Pembinaan siswa CI+BI.

Materi :
  • Perspektif perekrutan, kurikulum, pembelajaran, dan penilaian pada sekolah penyelenggaraa program CI+BI.
  • Revitalisasi Organisasi "Asosiasi penyelenggara program layanan pembelajaran untuk anak CI+BI".
  • Penyusunan bahan-bahan program kerja (jangka panjang, menengah, dan tahunan/pendek) Perencanaan kegiatan selanjutnya (follow up).

0 komentar: